17 Januari 2018 14:45

Yth. Penyedia Barang/Jasa

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, khususnya mengenai e-Lelang Cepat, maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh penyedia Barang/Jasa untuk segera mengisi Data Penyedia pada website aplikasi SIKAP di URL https://sikap.lkpp.go.id, guna mengikuti e-Lelang Cepat.

UserID dan Password untuk login pada aplikasi SIKAP menggunakan userID dan password seperti yang digunakan pada aplikasi SPSE di website LPSE.

e-Lelang Cepat dalam prakteknya Penyedia Barang/Jasa tidak perlu melakukan penawaran teknis, tetapi hanya menawar harga saja.

Penyedia yang berhak ikut lelang atau dengan kata lain yang akan diundang otomatis oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah bagi perusahaan yang telah mengisi data perusahaan di aplikasi SIKAP dan mengisi pada menu "Preferensi".

Aplikasi SPSE akan mengundang otomatis sesuai yang Penyedia Barang/Jasa masukkan di kriteria paket-paket lelang sesuai keinginan Penyedia Barang/Jasa yang dimasukkan di menu "Preferensi".

Penyedia Barang/Jasa harus mengisi data perusahaan dengan lengkap dan benar, karena jika perusahaan Anda dinyatakan nomor urut terendah, maka akan dilakukan pembuktian oleh Pokja ULP.

Jika masih ada yang kurang jelas, dapat segera menghubungi Helpdesk LPSE terdekat.

Demikian untuk maklum dan terima kasih.

NB :
SIKAP = Sistem Informasi Kinerja Penyedia.